PPKH Kabupaten/Kota dibentuk disetiap Kabupaten/Kota dimana Program Keluarga Harapan dilaksanaka. UPPKH Kabupaten/Kota merupakan kunci mensukseskan pelaksanaan PKH dan akan menjadi saluran informasi terpenting antara UPPKH Kecamatan dengan UPPKH Pusat serta TIM Koordinasi Provinsi dan TIM Koordinasi Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggungjawab UPPKH Kabupaten/Kota
Menyediakan informasi kepada peserta PKH, Pemberi pelayanan dan masyarakat
Menerima dan melakukan data entri atas semua pengaduan dan membantu penyelesaian yang dapat dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota
Menerima dan melakukan data entri atas klarifikasi data peserta & pemutakhiran data peserta.
Menerima dan memproses hasil verifikasi komitmen peserta.
Memastikan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Komitmen Peserta.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan sosialisasi PKH .
Berkoordinasi dengan Badiklit untuk memastikan pelatihan bagi pendamping danpemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Pendidikan untuk memantau
ketersediaan fasilitas dalam pertemuan bulanan
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan monitoring PKH
Memberikan laporan bulanan ke UPPKH Pusat dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.